Berikut Syarat Diskon Token Listrik 50% hingga Batas Pembelian Token

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2025 07:17 WIB
Diskon Listrik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT PLN (Persero) telah memberikan bantuan berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari hingga 25 Februari 2025.

Program ini bertujuan sebagai dorongan ekonomi guna membantu masyarakat mengurangi beban finansialnya setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 kemarin. 

Akan tetapi, apakah potongan tarif listrik ini tidak akan hangus?

Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini didasarkan pada keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 mengenai diskon biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

1. Tarif Listrik Kembali Normal

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan  bahwa tidak akan ada perpanjangan terhadap bantuan diskon tarif listrik 50 persen ini, yang artinya bantuan ini hanya berlaku pada bulan Januari hingga Februari 2025 kemarin.

Pernyataan ini ditegaskan kembali oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, ia mengatakan bahwa diskon tarif listrik hanya berlaku hingga Jumat, 28 Februari 2025. 

Bagi pelanggan yang ingin mendapatkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen, masih memiliki kesempatan untuk mendapatkannya sebeum batas waktu yang ditentukan dengan melakukan transaksi tagihan listrik  melalui aplikasi PLN Mobile, E-Commerce (Tokopedia dan Shopee), E-Wallet (GoPay, DANA, LinkAja), dan berbagai aplikasi pembayaran resmi lainnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya