Babak Baru Pengelolaan BUMN, Danantara Diluncurkan Presiden Prabowo Hari Ini di Istana Negara

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 06:39 WIB
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Danantara di Istana. (Foto: Okezone.com/Danantara)
Share :

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) siap diresmikan hari ini. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Danantara di Istana Kepresidenan Jakarta, pukul 10.00 WIB.

Peresmian Danantara

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, peluncuran itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Bapak Presiden Republik Indonesia akan meluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Halaman Tengah Istana Kepresidenan Jakarta,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya. 

Yusuf menjelaskan, peluncuran Danantara ini menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara. Di sisi lain, hal tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita.

“Yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” jelasnya.

Calon Bos Danantara

Di tengah rencana peluncuran Danantara, muncul tiga nama yang dikabarkan mengisi posisi pimpinan BPI Danantara. Nama-nama yang mencuat di antaranya Rosan Roeslani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Kabarnya Rosan akan mengisi posisi Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara.

Lalu, Dony Oskaria yang kini memegang bangku Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paman Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini diisukan jadi Chief Operating Officer (COO).

Nama lain adalah Pandu Sjahrir yang digadang-gadang ditunjuk Presiden sebagai Chief Information Officer (CIO) BPI Danantara.

Sementara itu, Ketua Danantara Muliaman Hadad dikabarkan akan menjadi dewan pengawas Badan Pengelola Investasi. 

Modal Danantara

Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara tetap mendapat suntikan penyertaan modal negara (PMN), yang mana dana segar ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Ketentuan pendanaan tersebut diatur dalam Pasal 3G Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025). 

“Modal Badan (Danantara) bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain,” demikian bunyi Pasal 3G Ayat (1), dikutip Senin (24/2/2025). 

PMN yang akan diberikan pemerintah kepada Danantara bisa berupa dana tunai, barang milik negara (BMN), atau saham milik negara pada BUMN.

Adapun, modal Danantara paling sedikit yang ditetapkan pemerintah senilai Rp1.000 triliun. Modal ini dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara atau sumber lainnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya