Segini Harta Kekayaan 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina Rp193, 7 Triliun

Alifya Amari Poetry, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2025 01:24 WIB
Korupsi di Pertamina (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun telah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Harta kekayaan dari 7 tersangka kasus ini pastinya menjadi perhatian masyarakat luas.

Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyatakan bahwa bukti yang dikumpulkan penyidik cukup untuk menjerat para tersangka. Diduga, ketujuh tersangka melakukan pengoplosan BBM dengan membeli BBM Pertalite yang dicampur menjadi Pertamax. Hasil oplosan ini kemudian dijual dengan label dan harga Pertamax. 

Berikut daftar beserta harta kekayaan dari tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai 2023 : 

Harta Kekayaan 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina Rp193, 7 Triliun

1.  Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Riva diduga mengkondisikan agar produksi kilang diturunkan, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya sehingga ia terlibat dalam pemufakatan jahat terkait impor minyak mentah. 

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan riva mencapai Rp18,9 miliar. Harta tersebut termasuk : 

•    Tanah dan Bangunan Rp 7,75 miliar (tiga bidang di Tangerang Selatan).

•    Alat Transportasi dan Mesin Rp 2,9 miliar, termasuk Mobil Lexus RX350 (2023), Mobil Toyota Vellfire (2018), Motor Harley Davidson Ultra Classic (2005), Motor Piaggio MP3 (2014), dan Motor Honda Revo (2011).

•    Harta Bergerak Lainnya Rp 808 juta.

•    Surat Berharga Rp 1,5 miliar.

•    Kas dan Setara Kas Rp 8,68 miliar.

•    Hutang Rp 2,65 miliar.

 


2.  Sani Dinar Saifuddin (SDS) - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)

Sani juga diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait impor minyak mentah. Menurut data LHKPN, ia memiliki kekayaan total Rp15,72 miliar, dengan detail berikut :

•    Tanah dan Bangunan Rp 8,01 miliar (Bandung dan Jakarta).

•    Alat Transportasi dan Mesin Rp 717,5 juta, termasuk Mobil Toyota Voxy (2017), Mobil Mazda CX-5 Elite (2018), Motor Honda Vario (2014), dan Motor Vespa GTS 150 (2022).

•    Surat Berharga Rp 2,48 miliar.

•    Kas dan Setara Kas Rp 3,9 miliar.

•    Harta Bergerak Lainnya Rp 180 juta.

•    Harta Lainnya Rp 310 juta.

3. Yoki Firnandi (YF) - Direktur PT Pertamina International Shipping

Yoki diduga melakukan pembengkakan harga hingga 13-15 persen lebih tinggi dari seharusnya. ia juga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait impor minyak mentah dengan riva dan sani. Berdasarkan LHKPN terbaru yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, Total kekayaannya saat menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina International Shipping di tahun 2023 mencapai Rp 44,08 miliar  :

•    Tanah dan Bangunan Rp 18,76 miliar (Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan).

•    Alat Transportasi dan Mesin Rp 2,01 miliar, termasuk Mobil BMW X5 (2020), Mobil Toyota MPV (2018), dan Motor Yamaha (2020).

•    Harta Bergerak Lainnya Rp 550 juta.

•    Surat Berharga Rp 1,76 miliar.

•    Kas dan Setara Kas Rp 25,22 miliar.

•    Hutang Rp 4,22 miliar.

4.  Agus Purwono (AP) - VP Feedstock Management PT KPI

Agus diduga menyusun skema untuk  pengoplosan minyak mentah secara ilegal. Kekayaannya mencapai Rp 19,4 miliar, termasuk deposito, properti di kota-kota besar, dan koleksi mobilmewah.

•    Tanah dan Bangunan Rp8,45 miliar (DEPOK, GRESIK, MOJOKERTO)

•    Alat Transportasi dan Mesin Rp1,025 miliar Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2021, Mobil BMW F10 520I 2017

•    Harta Bergerak Lainnya Rp160 juta

•    Surat Berharga Rp69,6 juta

•    Kas dan setara kas Rp761 juta

•    Harta lainnya Rp634 juta

•    HutangRp6,30 miliar

 

5.  Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) - Owner PT Navigator Khatulistiwa

Kekayaan Kerry  sebesar Rp50,6 miliar, termasuk investasi di sektor pertambangan dan energi serta properti di luar negeri. Ia diduga menerima aliran dana hasil markup kontrak pengiriman minyak mentah.

6.  Dimas Werhaspati (DW) - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

Dimas diduga melakukan transaksi ilegal melalui jalur distribusi laut. Kekayaannya berjumlah Rp27,1 miliar, termasuk saham, properti komersial, dan koleksi kendaraan antik.

7.  Gading Ramadhan Joedo (GRJ) - Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak

Kekayaannya sebesar Rp31,7 miliar terdiri dari properti komersial, aset tanah, bisnis logistik, dan bisnis pengolahan minyak. Gading diduga memanipulasi data terkait jumlah dan kualitas BBM.

Penetapan terhadap ketujuh tersangka ini menunjukkan kerugian yang sangat besar akibat korupsi, terutama di sektor energi, yang sangat penting bagi negara. Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke01 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya