JAKARTA - Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun telah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Harta kekayaan dari 7 tersangka kasus ini pastinya menjadi perhatian masyarakat luas.
Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyatakan bahwa bukti yang dikumpulkan penyidik cukup untuk menjerat para tersangka. Diduga, ketujuh tersangka melakukan pengoplosan BBM dengan membeli BBM Pertalite yang dicampur menjadi Pertamax. Hasil oplosan ini kemudian dijual dengan label dan harga Pertamax.
Berikut daftar beserta harta kekayaan dari tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai 2023 :
Harta Kekayaan 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina Rp193, 7 Triliun
Riva diduga mengkondisikan agar produksi kilang diturunkan, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya sehingga ia terlibat dalam pemufakatan jahat terkait impor minyak mentah.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan riva mencapai Rp18,9 miliar. Harta tersebut termasuk :
• Tanah dan Bangunan Rp 7,75 miliar (tiga bidang di Tangerang Selatan).
• Alat Transportasi dan Mesin Rp 2,9 miliar, termasuk Mobil Lexus RX350 (2023), Mobil Toyota Vellfire (2018), Motor Harley Davidson Ultra Classic (2005), Motor Piaggio MP3 (2014), dan Motor Honda Revo (2011).
• Harta Bergerak Lainnya Rp 808 juta.
• Surat Berharga Rp 1,5 miliar.
• Kas dan Setara Kas Rp 8,68 miliar.
• Hutang Rp 2,65 miliar.