JAKARTA - Kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Di mana kerugian kasus korupsi kelola minyak mentah dan produk kilang ini diperkirakan lebih dari Rp193,7 triliun yang disebutkan sebelumnya.
Sebab, kerugian Rp193,7 triliun itu ternyata hanya terjadi satu tahun yakni pada 2023. Sedangkan waktu terjadinya perkara pada 2018 hingga 2023.
Berikut fakta kasus Korupsi Pejabat Tinggi Pertamina yang dirangkum Okezone, Sabtu (1/3/2025)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, masih melakukan penghitungan secara menyeluruh soal kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.
"Soal kerugian. Nah, di beberapa media kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp193,7 triliun. Itu tahun 2023. Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," ujarnya pada wartawan.
Jika dihitung, jumlah dari Rp193,7 triliun dikalikan lima memperoleh hasil Rp968,5 triliun atau mendekati Rp1.000 triliun. Jumlah kerugian negara ini tentu berjumlah sangat fantastis.
Menurutnya, pihaknya bakal bekerjasama dengan ahli untuk menghitung kerugian yang timbul akibat dugaan kasus korupsi tersebut. Terlebih, terdapat sejumlah komponen yang harus diperhitungkan berkaitan kasus itu.
"Ini perkiraan antara penyidik dengan ahli sementara, Rp193,7 triliun itu ada beberapa komponen. Kemarin sudah disampaikan kan, setidaknya ada lima komponen itu," tuturnya.
Komponen tersebut, kata dia, mulai dari kompensasi hingga subsidi, lalu apakah komponen tersebut berlangsung di semua tahun atau tahun tertentu saja selama kurun waktu 2018-2023.
Hal itu dilakukan agar tak terjadi salah tafsir, khususnya di kalangan masyarakat.