Bukan Formalitas, Ini Cara Bikin Kontrak Bisnis yang Benar Secara Hukum

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 04 Maret 2025 17:08 WIB
Bukan Formalitas, Ini Cara Bikin Kontrak Bisnis yang Benar Secara Hukum (Foto: Kontrak Hukum)
Share :

JAKARTA - Kontrak adalah bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional. Banyak orang yang menganggap kontrak sebagai formalitas semata, padahal kontrak yang sah secara hukum memiliki peranan besar dalam melindungi hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat. 

Kontrak sering kali baru dianggap penting ketika masalah atau sengketa muncul, dan saat itu, isi kontrak yang sebelumnya dianggap tidak masalah bisa menjadi titik masalah utama.

Untuk itu, penting bagi siapa saja, baik individu maupun perusahaan, untuk memahami cara menyusun kontrak yang benar menurut hukum yang berlaku di Indonesia, agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Salah satu platform yang menyediakan solusi pembuatan kontrak adalah Kontrak Hukum. Kontrak Hukum adalah platform legal digital yang menyediakan layanan legalitas, termasuk pembuatan kontrak perjanjian. 

CEO Kontrak Hukum, Rieke Caroline, membagikan cara menyusun kontrak yang benar menurut hukum di Indonesia agar kamu dapat membuat perjanjian yang sah dan adil.

1. Definisi Kontrak

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu kontrak. Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, kontrak adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. 
Dengan kata lain, kontrak adalah kesepakatan antara pihak-pihak yang terikat di dalamnya.

Dalam pembuatan kontrak, salah satu asas yang berlaku adalah asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata), yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian mereka.

“Namun, kebebasan ini tetap harus mengikuti syarat-syarat sah kontrak yang telah diatur dalam hukum,” ujar Rieke.

2. Syarat Sah Kontrak

Walaupun telah terdapat asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat kontrak, suatu kontrak, kata Rieke, wajib memenuhi syarat agar kontrak tersebut dapat dikatakan sah secara hukum.

Lebih lanjut, Rieke menjelaskan empat syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:

- Adanya kesepakatan yang mengikat para pihak
- Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan
- Adanya suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak dilarang

Rieke menjelaskan bahwa syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang membuat perjanjian. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka pihak yang dirugikan dapat membatalkan perjanjian tersebut.

Sementara itu, syarat ketiga dan keempat, disebut syarat objektif karena berkaitan dengan isi perjanjian. Jika tidak terpenuhi, dapat mengakibatkan kontrak atau perjanjian batal demi hukum.

 

3. Bagaimana Membuat Kontrak yang Benar Secara Hukum?

Setelah memahami apa itu kontrak dan syarat-syarat sahnya, sekarang saatnya untuk mengetahui tips membuat kontrak yang benar secara hukum, seperti yang dibagikan oleh CEO Kontrak Hukum, Rieke Caroline.

1. Perhatikan Format dan Syarat Sah Kontrak

KUH Perdata sebagai dasar hukum yang mengatur tentang kontrak di Indonesia tidak secara spesifik menentukan format baku dari suatu kontrak. Dalam sistem hukum Indonesia, KUH Perdata memberikan kebebasan yang luas kepada para pihak untuk membuat perjanjian.

Meskipun begitu, kontrak tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata, agar kontrak dapat berlaku secara sah dan mengikat para pihak.

“Di Kontrak Hukum, semua klien dalam pembuatan kontraknya tetap dipastikan memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata,” ujar Rieke.

2. Perhatikan Poin-Poin yang Ada dalam Kontrak

Beberapa poin penting yang harus ada dalam kontrak antara lain:
Para pihak
Pendahuluan
Definisi
Pernyataan dan Jaminan
Isi Kontrak
Harga
Ketentuan dan Metode Pembayaran
Kewajiban pembayaran
Waktu & Penyerahan
Hak/title
Tanggung jawab & Ganti rugi
Perpajakan
Keadaan memaksa/kahar/force majeur
Jangka waktu berlakunya perjanjian
Wanprestasi & Akibat dari wanprestasi
Hukum yang Berlaku
Lampiran
Penutup

3. Perhatikan Kontrak yang Perlu dan Tidak Perlu Menggunakan Akta Notaris

Tidak semua kontrak memerlukan akta notaris. “Namun, untuk beberapa jenis perjanjian tertentu, seperti perjanjian hibah atau jual beli tanah, akta notaris diperlukan untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih pada perjanjian tersebut,” jelas Rieke.

4. Hindari Kontrak yang Berat Sebelah atau Merugikan

Ketika kamu ingin membuat kontrak, pastikan isi kontrak mengakomodir kepentingan para pihak dalam kontrak. Selain itu, hindari isi kontrak yang berat sebelah dan merugikan salah satu pihak. 

Membuat kontrak memang tidak selalu mudah. Terkadang, ada tantangan tersendiri dalam memastikan kontrak telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, tak ada salahnya untuk meminta bantuan dari profesional berpengalaman.

“Banyak klien kami yang merasa lebih tenang dan aman karena kontrak yang dibuat sudah melalui proses hukum yang benar,” ujar Rieke.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya