Bukan Formalitas, Ini Cara Bikin Kontrak Bisnis yang Benar Secara Hukum

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 04 Maret 2025 17:08 WIB
Bukan Formalitas, Ini Cara Bikin Kontrak Bisnis yang Benar Secara Hukum (Foto: Kontrak Hukum)
Share :

3. Bagaimana Membuat Kontrak yang Benar Secara Hukum?

Setelah memahami apa itu kontrak dan syarat-syarat sahnya, sekarang saatnya untuk mengetahui tips membuat kontrak yang benar secara hukum, seperti yang dibagikan oleh CEO Kontrak Hukum, Rieke Caroline.

1. Perhatikan Format dan Syarat Sah Kontrak

KUH Perdata sebagai dasar hukum yang mengatur tentang kontrak di Indonesia tidak secara spesifik menentukan format baku dari suatu kontrak. Dalam sistem hukum Indonesia, KUH Perdata memberikan kebebasan yang luas kepada para pihak untuk membuat perjanjian.

Meskipun begitu, kontrak tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata, agar kontrak dapat berlaku secara sah dan mengikat para pihak.

“Di Kontrak Hukum, semua klien dalam pembuatan kontraknya tetap dipastikan memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata,” ujar Rieke.

2. Perhatikan Poin-Poin yang Ada dalam Kontrak

Beberapa poin penting yang harus ada dalam kontrak antara lain:
Para pihak
Pendahuluan
Definisi
Pernyataan dan Jaminan
Isi Kontrak
Harga
Ketentuan dan Metode Pembayaran
Kewajiban pembayaran
Waktu & Penyerahan
Hak/title
Tanggung jawab & Ganti rugi
Perpajakan
Keadaan memaksa/kahar/force majeur
Jangka waktu berlakunya perjanjian
Wanprestasi & Akibat dari wanprestasi
Hukum yang Berlaku
Lampiran
Penutup

3. Perhatikan Kontrak yang Perlu dan Tidak Perlu Menggunakan Akta Notaris

Tidak semua kontrak memerlukan akta notaris. “Namun, untuk beberapa jenis perjanjian tertentu, seperti perjanjian hibah atau jual beli tanah, akta notaris diperlukan untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih pada perjanjian tersebut,” jelas Rieke.

4. Hindari Kontrak yang Berat Sebelah atau Merugikan

Ketika kamu ingin membuat kontrak, pastikan isi kontrak mengakomodir kepentingan para pihak dalam kontrak. Selain itu, hindari isi kontrak yang berat sebelah dan merugikan salah satu pihak. 

Membuat kontrak memang tidak selalu mudah. Terkadang, ada tantangan tersendiri dalam memastikan kontrak telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, tak ada salahnya untuk meminta bantuan dari profesional berpengalaman.

“Banyak klien kami yang merasa lebih tenang dan aman karena kontrak yang dibuat sudah melalui proses hukum yang benar,” ujar Rieke.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya