"Kami menyadari penyelesaian penyelesaian serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati," ungkap Rini dalam keterangan resmi,.
Selain itu, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya menata ulang sistem penyampaian agar lebih terstruktur.
“Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026,” jelasnya.
Penundaan ini sempat menimbulkan spekulasi bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran. Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah hal tersebut.
Menpan-RB juga sudah menjelaskan bahwa bukan karena itu (efisiensi anggaran), tegas Hasan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Rini juga memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi.
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi,” katanya.
Keputusan ini telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah dan Komisi II DPR pada tanggal 5 Maret 2025. Sementara itu, sejumlah pihak, termasuk pelamar CPNS yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, menyayangkan kebijakan ini dan berharap ada solusi yang lebih baik dari pemerintah.
(Taufik Fajar)