THR 2025 Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Berapa Besarannya?

Adinda Ayu Larasati, Jurnalis
Rabu 12 Maret 2025 16:10 WIB
THR 2025 Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Berapa Besarannya? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

3. Karyawan swasta yang telah memiliki perjanjian kerja harian lepas 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Karyawan swasta yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, updah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 
5. Karyawan swasta yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, masa upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya