Beberapa dosen menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini karena membantu mereka memahami aspek perpajakan yang relevan dengan profesi mereka.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk terus meningkatkan literasi perpajakan di berbagai kalangan, termasuk tenaga pendidik. Diharapkan melalui kegiatan ini, kepatuhan dan kesadaran pajak di lingkungan akademisi semakin meningkat.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025. DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT guna menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.
(Feby Novalius)