Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Walikota Jakarta Barat Ajak Warganya Segera Lapor SPT Tahunan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2025 |15:38 WIB
Walikota Jakarta Barat Ajak Warganya Segera Lapor SPT Tahunan
Walikota Jakarta Barat Ajak Warganya Segera Lapor SPT Tahunan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA ─ Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto mengajak seluruh warga Jakarta Barat dari berbagai kalangan masyarakat dan wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pajak yaitu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ajakan tersebut disampaikannya melalui video yang diunggah dalam jejaring sosial Kota Jakarta Barat.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bagi Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi badan usaha adalah 30 April 2025.

1. Kewajiban Lapor Pajak

Melaksanakan kewajiban lapor pajak lebih awal, tentunya lebih nyaman, yang pasti bagi wajib pajak dapat terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Uus menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, manfaatnya bagi semua warga negara. Pajak itu merupakan sumber utama pendanaan pemerintah dalam pembangunan, yaitu membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong penguatan ekonomi nasional pada tahun 2025 ini.

“Mari kita wujudkan Indonesia yang lebih baik dengan membayar pajak dan lapor SPT tepat pada waktunya. Ayo lapor pajak hari ini di laman web djponline.pajak.go.id,” ajaknya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement