Menilik capaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Jakarta Barat tahun 2024, sampai dengan 31 Desember 2024 telah mencapai 90,52%, atau telah menerima 373.467 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak serta optimalisasi penerimaan negara di wilayah Jakarta Barat. Kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan DJP bukan hanya sebatas membantu pencapaian target penerimaan negara, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah melalui mekanisme transfer ke daerah.
Sumber utama APBD selain berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga dari dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari mekanisme pemerataan fiskal, yang kemudian digunakan untuk belanja daerah dan pembiayaan.
Sementara itu, APBN menghimpun penerimaan dari pajak, cukai, dan PNBP yang kemudian digunakan untuk belanja pemerintah pusat, subsidi, dan transfer ke daerah. Salah satu sumber Dana Bagi Hasil untuk transfer ke daerah adalah dari penerimaan PPh yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui DJP. Penerimaan PPh ini mencakup penerimaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan penerimaan PPh Pasal 29.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)