JAKARTA - Orang yang wajib dan tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak lapor SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan setiap tahunnya.
Namun, tidak semua orang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang wajib melapor dan siapa yang tidak.
Bagi yang belum memahami aturan ini, penting untuk mengetahui ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau denda akibat kelalaian. Lantas, siapa saja yang perlu wajib lapor dan dikecualikan dalam pelaporan SPT Tahunan? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan maupun badan usaha. Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri.
Wajib pajak dalam negeri mencakup individu yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, atau mereka yang berada di Indonesia dan berencana untuk menetap dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, wajib pajak luar negeri adalah individu yang tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, namun tetap memperoleh penghasilan dari Indonesia atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Mengacu pada Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, berikut adalah kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP:
1. Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.
2. Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
3. Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
6. Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.