JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan implementasi coretax tetap berlanjut, meski hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI sistem lama perpajakan tetap dijalankan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, implementasi Coretax nantinya akan diimplementasikan secara paralel dengan fitur legacy.
“Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur legacy sebelum implementasi,” kata Dwi saat dikonfirmasi media, Senin (10/2/2025).
Dwi menjelaskan, skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
“Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP tidak ditunda tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas,” pungkas Dwi.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan pihaknya sepakat untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax karena implementasinya masih disempurnakan.