Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Coretax Bikin Gaduh, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Pakai Sistem Lama

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |18:54 WIB
Coretax Bikin Gaduh, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Pakai Sistem Lama
istem Coretax selama ini membuat gaduh masyarakat dan wajib pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI DPR RI mengungkapkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan. Sistem Coretax selama ini membuat gaduh masyarakat dan wajib pajak. 

1. Sistem Perpajakan Lama Diterapkan

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan pihaknya sepakat untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax karena implementasinya masih disempurnakan. 

“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun dalam konferensi pers usai RDP, Senin (10/2/2025). 

Menurut Misbakhun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN tahun 2025.

2. Roadmap Coretax

Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. 

“Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya. 

Hasil lainnya, DJP tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025.

Misbakhun juga menekankan DJP dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, memperkuat cybersecurity.

Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala kepada Komisi XI perkembangan Coretax.

“Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya. 

3. Kesepakatan Komisi XI DPR RI bersama dengan Direktur Jenderal Pajak: 

1. Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax. 

2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak. 

3. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement