JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memetakan BUMN berstatus perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum), setelah pemerintah memutuskan mengalihkan BUMN kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, seluruh BUMN berstatus PT bakal dilimpahkan ke Danantara. Sementara Perum masih harus dikaji lebih jauh lagi, terutama soal skema ideal untuk perusahaan umum pelat merah ini.
Menurut dia, pemetaan PT dan Perum bagian dari pengejawantahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
“Dan tentu dengan Undang-undang BUMN yang baru, kita juga sedang memetakan yang namanya Perum dan PT, karena kan kalau PT sebagian kita akan transfer kepada danantara, kalau yang Perum satu sih seperti apa?,” ujar Erick saat ditemui wartawan di gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Lantaran dalam fase penggodokan, Erick belum dapat mengkonfirmasi apakah Perum turut dialihkan ke Sovereign Wealth Fund (SWF) alias Danantara.
Kendati begitu, Kementerian BUMN mengantongi beberapa opsi. Misalnya, Perum dimigrasikan ke PT atau justru beberapa diantaranya dialihkan ke Kementerian Teknis
“Nah ini yang kita sedang godok di dalam Kementerian BUMN, bisa saja yang Perum bermigrasi jadi PT. Beberapa Perum yang memang kita melihat ini bukan korporasi murni, bisa saja nanti kita diskusikan dengan Kementerian lain,” paparnya.