Indonesia Clearing House Kantongi Izin Prinsip Lembaga Kliring dari OJK

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 19 Maret 2025 12:42 WIB
Indonesia Clearing House Kantongi Izin Prinsip Lembaga Kliring dari OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan. Izin prinsip ini merupakan persetujuan kepada ICH untuk berperan sebagai sebagai Penyelenggara Sarana Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan.

Sebagai informasi, Indonesia Clearing House sendiri merupakan Lembaga Kliring yang merupakan bagian dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group.

Sebelumnya dalam kaitan dengan perdagangan derivatif keuangan, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) juga telah mendapatkan izin prinsip dari OJK. Izin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. 

1. Izin Prinsip OJK

Izin prinsip kepada ICH tertuang dalam surat OJK nomor S-131/PM.02/20252025 tertanggal 17 Maret 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan kepada PT Indonesia Clearing House.

Direktur Indonesia Clearing House Dijah Pratiwi mengatakan, dengan adanya izin prinsip dari OJK ini akan menjadi awal baru dari ICH, di mana selama ini untuk pengawasan terkait kegiatan Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan khususnya produk dari pasar modal ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan sekarang pengawasan ada di OJK.

“Dengan perpindahan pengawasan ini, tentunya kami siap untuk menjalankan berbagai regulasi yang ditentukan OJK terkait kegiatan Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan yang ada di Bursa ICDX,” paparnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya