4. Melalui Aplikasi X
Selain melalui aplikasi facebook, dapat pula melalui aplikasi X dengan menghubungi akun @ccdukcapil dengan format pengiriman sebagai berikut:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T.
• Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id.
• Pilih menu Pendaftaran di halaman utama.
• Klik Perseorangan dan pilih KTP sebagai identitas debitur.
• Isi Nomor KTP dan klik selanjutnya.
• Lengkapi data yang diminta dan isi proses BI Checking.
• Unggah file KTP dan swafoto sesuai instruksi.
• Setelah itu, OJK akan mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran.
• Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, lakukan BI Checking.
• OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Namun, apabila setelah dilakukan pengecekkan dan ternyata KTP dipakai pinjol, Anda dapat melaporkan ke OJK melalui nomor 157 atau dapat melalui email konsumen@ojk.go.id.
Selain itu, dapat juga melaporkan ke email info@cyber.polri.go.id. dan juga bisa mengirim aduan ke email aduankonten@kominfo.go.id.
Baca selengkapnya: 5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
(Feby Novalius)