JAKARTA - Apakah PPh 21 dipotong setiap bulan? Berdasarkan definisi Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), No. 36/2008, yang merupakan perubahan keempat dari UU PPh No. 7/1983, pajak atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2016, penghasilan yang dikenakan pajak tidak boleh melebihi Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Ini berlaku untuk karyawan tetap dan tidak tetap.
Pemotongan ini dilakukan oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara. Namun, perlu diingat bahwa perhitungan PPh 21 pada masa pajak Desember didasarkan pada perhitungan PPh 21 tahunan dengan menggunakan tarif PPh Pasal 21 yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
Bagi pegawai tetap yang menerima penghasilan bulanan, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) biasanya dilakukan setiap bulan.Perusahaan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan setiap bulannya dan menyetorkan ke kas negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, uang yang diterima tidak harus dikenakan pajak sepenuhnya. Sebaliknya, mereka harus dihitung sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah sebagai berikut:
- Rp54.000.000 (Rp54 juta) per tahun atau Rp4.500.000 (Rp4,5 juta) per bulan untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Rp4.500.000 (Rp4,5 juta) tambahan untuk Wajib Pajak kawin/menikah.
- Rp54.000.000 (Rp54 juta) tambahan untuk istri memiliki penghasilan yang telah digabung dengan penghasilan suami.
- Rp4.500.000 (Rp4,5 juta) tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak untuk 3 orang.