Jakarta, Okezone - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang berakhir di tahun 2024, diperpanjang satu tahun hingga 2025.
“Perpanjangan PPh 0,5 persen satu tahun ke depan adalah bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun, jadi masih diberikan perpanjangan satu tahun lagi menjadi delapan tahun,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/ 2024).
Menteri Maman menjelaskan, sedangkan bagi UMKM yang baru menjalankan insentif selama dua tahun, masih memiliki rentang waktu lima tahun lagi. Begitupun untuk UMKM yang baru menjalankan insentif PPh 0,5 persen selama satu tahun, masih mendapatkannya hingga enam tahun ke depan. Artinya, selain yang berakhir di tahun 2024, PPh 0,5 persen tetap berlaku selama tujuh tahun.
“Harapannya, setelah diberikan insentif selama tujuh tahun, pengusaha UMKM bisa naik kelas dan tumbuh untuk lebih mandiri,” kata Menteri UMKM.
Menteri UMKM juga menegaskan, di samping perpanjangan PPh 0,5 persen, kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta juga akan dilanjutkan.
“Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dikenakan PPh 0 persen, atau tidak diberikan beban sama sekali, sebagai contoh pedagang kaki lima, warteg, dan lain sebagainya,” tutur Menteri UMKM.
Sementara itu, Menteri Maman meyakini, dari total insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp265,5 triliun pada tahun 2025, sekitar 90 persennya akan dinikmati oleh UMKM.