Setelah mengetahui bahwa penghasilan tidak kena pajak, tarif pajak PPh Pasal 21 juga diterapkan secara berbeda untuk seluruh penghasilan. Tarif pajak progresif adalah perhitungan tarif yang diterapkan pada rentang penghasilan tertentu. Tarif pajak progresif ditetapkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan :
- Lapisan Tarif I : Tarif 5% dengan Rentang Penghasilan 0 – Rp60.000.000
- Lapisan Tarif II : Tarif 15% dengan Rentang Penghasilan >Rp60.000.000 – Rp250.000.000
- Lapisan Tarif III : Tarif 25% dengan Rentang Penghasilan >Rp250.000.000 – Rp500.000.000
- Lapisan Tarif IV : Tarif 30% dengan Rentang Penghasilan >Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000
- Lapisan Tarif I : Tarif (-) dengan Rentang Penghasilan >Rp5.000.000.000
Dengan catatan jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarifnya akan dua kali lipat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)