JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Regulasi yang berlaku efektif sejak 22 September 2026 ini memberikan kepastian hukum serta tata kelola penyediaan perangkat pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa aturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
MTD sendiri mendefinisikan label meterai khusus yang dibubuhkan langsung pada dokumen fisik menggunakan Printer MTD.
Perangkat cetak ini wajib terhubung secara otomatis ke Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP serta memenuhi standar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan otoritas pajak.
Untuk memperoleh penunjukan resmi sebagai Penyedia Printer MTD, badan usaha yang mengajukan permohonan diwajibkan menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pemohon harus memenuhi sejumlah kriteria utama, yakni berbadan hukum resmi dan berkedudukan di Indonesia, memiliki rekam jejak kepatuhan perpajakan yang baik, serta menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang andal dengan pusat data (data center) yang berlokasi di wilayah Indonesia.