Terkait besaran kenaikannya, ia menyebut kisaran 1,5 persen sampai dengan 3 persen bergantung pada harga komoditas di pasar global.
Menteri ESDM menjelaskan kenaikan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar mengingat saat ini harga emas dan nikel relatif tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan seluruh perusahaan, termasuk pemain utama minerba di Indonesia seperti PT Freeport Indonesia, juga akan kena kenaikan royalti manakala aturan barunya telah berlaku. Demikian dilansir Antara.
Pemerintah berharap penyesuaian tarif royalti itu dapat meningkatkan kontribusi sektor mineral dan batu bara terhadap penerimaan negara, serta menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
(Dani Jumadil Akhir)