Ini Daftar Hak Pekerja yang Didapat saat Resign Kerja

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Minggu 13 April 2025 21:02 WIB
Ini Daftar Hak Pekerja yang Didapat saat Resign Kerja (Foto: Shutterstock)
Share :

- Pekerja Kontrak (PKWT)

Untuk Pekerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan mendapatkan hak berupa uang kompensasi yang diberikan ke pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Bedaran uang kompensasi tersebut diberikan berdasarkan hitungan berikut.

a. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
b. PKWT selama 1 bulan atau lebih, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : Masa Kerja/12 bulan  x 1 Bulan Upah

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya