Untuk Pekerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan mendapatkan hak berupa uang kompensasi yang diberikan ke pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Bedaran uang kompensasi tersebut diberikan berdasarkan hitungan berikut.
a. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
b. PKWT selama 1 bulan atau lebih, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : Masa Kerja/12 bulan x 1 Bulan Upah
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)