Uang senilai Rp600.000 akan diberikan per tahap kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah memperkirakan distribusi pencairan akan dimulai bulan April 2025, tergantung pada kesiapan pemerintah. Sistem Government Financial Technology (GFT) akan digunakan untuk menyebarkan BLT BBM pada tahun 2025 untuk memastikan bantuan sampai ke orang yang tepat.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digunakan untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan, dengan kriteria sebagai berikut :
- Keluarga yang terdaftar di DTKS
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)