“Dari pesan-pesan itu, saya merangkum empat persoalan utama: sulitnya mendapatkan benih unggul, minimnya air dan irigasi, rumitnya distribusi pupuk, serta turunnya harga saat panen,” tuturnya.
Wamentan Sudaryono menjelaskan bahwa masalah distribusi pupuk menjadi perhatian serius. Sebelumnya, distribusi pupuk subsidi terhambat oleh birokrasi yang sangat kompleks, harus melalui lebih dari 145 aturan yang meliputi 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, 6 peraturan presiden, dan 11 kementerian atau lembaga.
Akibatnya, pupuk sering kali tiba di tangan petani setelah masa tanam, bukan sebelumnya, yang justru menghambat hasil produksi.
Menanggapi masalah tersebut, Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi dengan menyederhanakan sistem distribusi pupuk, yang kini hanya melibatkan tiga pihak, yaitu Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), dan petani.
“Hasilnya sangat positif, distribusi menjadi lebih cepat dan tepat sasaran, petani kembali aktif menanam, konsumsi pupuk meningkat, dan produksi pangan nasional mencatat rekor tertinggi sejak Indonesia merdeka,” ujarnya.