SLIK OJK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur di berbagai lembaga keuangan. Sistem ini berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan, OJK telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Direksi Bank Umum dengan Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap program pemerintah dalam pengadaan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan peningkatan kualitas pelaporan SLIK.
"SLIK pada dasarnya menjadi masalah bagi masyarakat yang ingin KPR. Kami juga menjalin kerjasama dengan perbankan agar terus mensukseskan Program 3 Juta Rumah," pungkas.
(Feby Novalius)