Dirut Pertamina soal Harga BBM Turun Usai Pajak BBM di Jakarta Jadi 5%

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 28 April 2025 14:43 WIB
Dirut Pertamina soal Harga BBM Turun Usai Pajak BBM di Jakarta Jadi 5% (Foto: Okezone)
Share :

3. Diskon Pajak BBM

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).

Pramono menjelaskan kebijakan PBBKB 10% sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).

Dengan adanya aturan tersebut maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono dilansir Antara.

Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini. Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya