4. Permendag No 8 Tahun 2024 Disorot
KASBI juga memandang bahwa salah satu penyebab industri mengalami penutupan adalah akibat keran impor yang dibuka secara luas oleh negara melalui Permendag No 8 Tahun 2024. Di mana aturan ini menyebabkan industri dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk dari luar negeri yang pada akhirnya menyebabkan PHK massal.
1. Cabut omnibus law cipta kerja dan PP turunannya
2. Stop badai PHK dan Pemberangusan Serikat Buruh
3. Berlakukan upah layak nasional, secara adil dan bermartabat serta cabut PP51 tahun 2023
4. Tolak system kerja kontrak, outsourcing, system kerja magang, dan system kemitraan palsu bagi driver online dan ojol
5. Lindungi buruh Perempuan, stop pelecehan dan kekerasan ditempat kerja – segera ratifikasi Konvensi ILO 190
6. Berlakukan Day Care anak yang murah dan berkualitas, sediakan ruang laktasi bagi buruh Perempuan
7. Jamin dan lindungi hak-hak buruh Perkebunan sawit, dan seluruh buruh pada industri pertanian, buruh pertambangan, serta pekerja medis dan Kesehatan
8. Jamin dan lindungi hak-hak Migran, pekerja perikanan, kelautan – segera ratifikasi Konvensi ILO 188
9. Berlakukan pengangkatan guru dan pekerja honorer dalam pemerintahan menjadi pegawai tetap negara dengan gaji yang layak bermartabat
10. Stabilkan harga sembako dan harga barang lainnya, Tolak kenaikan harga BBM, Tarif Dasar Listrik, dan Tarif Tol
11. Stop represifitas dan kriminalisasi aktivis Gerakan rakyat
12. Tolak pemerintahan fasis, militeristik : Tolak UU TNI, RUU POlri dan Revisi KUHAP
13. Kembalikan fungsi TNI dan Polri pada tugas profesionalitasnya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara
14. Wujudkan pendidikan gratis dan ilmiah bagi seluruh anak-anak Indonesia
15. Wujudkan reforma agrarian sejati, tolak system bank tanah
16. Wujudkan keadilan ekologis, jaga kelestarian lingkungan hidup, tolak perampasan dan penggusuran tanah-tanah rakyat
17. Bangun industri nasional yang kuat dibawah kontrol rakyat
18. Jaga demokrasi sejati, tegakan supremasi sipil.
(Feby Novalius)