Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Ketenagakerjaan, Apindo Minta Lindungi Hak Buruh Tanpa Hambat Fleksibilitas Industri

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |11:08 WIB
RUU Ketenagakerjaan, Apindo Minta Lindungi Hak Buruh Tanpa Hambat Fleksibilitas Industri
Apindo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mampu menjembatani pemenuhan hak dan perlindungan buruh sekaligus mengakomodasi fleksibilitas dunia usaha dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja. 

Keseimbangan regulasi ini dinilai krusial untuk memperluas penciptaan lapangan kerja formal di tengah tingginya populasi pekerja sektor informal di Tanah Air.

Kalangan dunia usaha memandang keberhasilan pembaruan hukum ketenagakerjaan tidak cukup hanya diukur dari pengetatan norma perlindungan, melainkan harus dibarengi kemampuan sektor industri untuk tetap bertahan dan merekrut pekerja.

Untuk menyatukan kepentingan kedua belah pihak, asosiasi mengusulkan penerapan kerangka kebijakan terpadu yang memadukan kepastian jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan kelenturan operasional bagi korporasi.

"Kami mendorong pendekatan flexicurity, yakni fleksibilitas bagi dunia usaha untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja yang disertai kepastian hak, jaminan sosial, peningkatan keterampilan, serta dukungan kembali bekerja. Fleksibilitas dan pelindungan buruh ini harus dirancang sebagai satu paket kebijakan utuh yang dapat dijalankan dan diawasi secara efektif," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (1/10/2026).

Shinta menggarisbawahi kekhawatiran pelaku usaha apabila regulasi baru kelak memuat penambahan beban kewajiban, pembatasan hubungan kerja yang kaku, serta perluasan sanksi hukum tanpa didahului kajian dampak dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. 

Kebijakan yang terlalu restriktif dianggap Shinta berisiko menggerus peluang kerja formal, membebani likuiditas arus kas perusahaan, memperpanjang sengketa industrial, hingga pada akhirnya merugikan pekerja dan pencari kerja.

Urgensi penataan regulasi yang adaptif ini diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026 yang mencatat angka pengangguran terbuka berada di level 4,68 persen atau setara 7,24 juta orang. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement