Menurutnya, pemerintah perlu membedakan SLIK untuk pinjol dengan kredit lainnya. Sebab, tunggakan besar pada pinjaman online seringkali terkait dengan tingkat bunga yang ditetapkan oleh masing-masing platform.
"Pinjol kan pinjamannya kecil, tetapi akibatnya, masa depan mereka sudah tidak bisa mengakses rumah dan kredit lainnya," ujar Junaidi Abdillah.
"Misalnya, saya sendiri pernah macet di pinjol dengan tunggakan Rp20 ribu, tetapi perusahaan pinjolnya sudah tidak ada, orang tidak bisa melunasi, namun tetap tercatat dengan kolektivitas yang buruk," tambahnya.
Dengan demikian, menurut Junaidi Abdillah, pinjol ini akan menjadi hambatan dalam menekan angka backlog perumahan yang saat ini sudah mencapai sekitar 15 juta. Program 3 juta rumah yang diproyeksikan untuk menambah banyak proyek perumahan baru akan sulit terserap pasar, meskipun harganya terjangkau, karena terhalang oleh catatan SLIK OJK.
"Kasihan masyarakat kecil akhirnya. Intinya, untuk rumah, khususnya KPR Subsidi, terkait SLIK Pinjol ini harus ada perlakuan khusus," pungkasnya.
(Feby Novalius)