Untuk besaran gaji ke-13 PNS dan tunjangannya akan berbeda-beda, disesuaikan dengan jabatan dan juga golongan PNS itu sendiri. Sementara untuk PNS daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Perlu diingat, besaran gaji PNS tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 8%. Kenaikan ini berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan gaji PNS tahun 2025.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)