JAKARTA - Inilah bocoran jadwal pencairan gaji ke-13 PNS lengkap dengan tunjangannya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat angin segar pada pertengahan tahun 2025 ini karena ada pencairan gaji ke-13 PNS beserta tunjangannya.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS yang akan dilakukan secara serentak. Melansir dari laman Kemenkeu, jadwal pencairan gaji ke-13 PNS beserta tunjangannya akan dilakukan pada bulan Juni 2025, yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah" Kata Presiden Prabowo dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa(6/5/2025).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Prabowo Subianto, gaji ke-13 PNS akan diberikan secara penuh yaitu 100% bersama tunjangan lainnya.
Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya, serta tunjangan melekat lainnya bagi.
Untuk besaran gaji ke-13 PNS dan tunjangannya akan berbeda-beda, disesuaikan dengan jabatan dan juga golongan PNS itu sendiri. Sementara untuk PNS daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Perlu diingat, besaran gaji PNS tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 8%. Kenaikan ini berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan gaji PNS tahun 2025.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)