JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengaku pegawai struktural BGN belum menerima gaji hingga saat ini. Menurutnya, pembayaran gaji pegawai struktural BGN akan dirapel bila sudah diterbitkannya payung hukum lembaga tersebut.
Dadan mengatakan, pembayaran gaji pegawai struktural BGN masih menunggu peraturan presiden (perpres). Dia menyampaikan, perpres BGN masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg).
"Oh struktural, kalau struktural menunggu Perpres. Perpresnya sekarang sedang di Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu Perpres selesai," ujar Dadan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Dadan mengatakan, perpres itu nantinya akan mengatur gaji dan tunjungan kinerja (tukin) para pejabat struktural BGN.
"Hak keuangan dan tunkin itu dikeluarkan lewat Perpres. Nah itu kemarin saya sudah paraf," ucap Dadan
Saat dikonfirmasi dirinya sudah terima gaji, Dadan tidak menjawab detil. Namun, dia menegaskan bahwa tak masalah belum terima gaji, lantaran bisa dirapel.
"Enggak apa-apa, kan (gaji) itu dirapel," tuturnya.