Marak PHK Massal, OJK Imbau Perusahaan Pinjol Waspadai Gagal Bayar

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Senin 19 Mei 2025 22:19 WIB
Perusahaan Pinjol Diimbau Waspadai Gagal Bayar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) tengah mencermati potensi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap kinerja sektor pembiayaan, khususnya perusahaan multifinance dan pinjaman online (pinjol) atau pinjaman bold (pindar).

“Maraknya PHK akan terus dicermati dampaknya terhadap multifinance dan Pindar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam penjelasan tertulis Konferensi Pers RDKB April 2025, Senin (19/5/2025).

1. Peningkatan Jumlah PHK

Sedianya peningkatan jumlah PHK berpotensi memberi dampak terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, sehingga dapat menimbulkan gangguan kredit bagi kreditur.

Untuk menjaga stabilitas industri, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan di bidang tersebut untuk memperkuat manajemen risiko, dan meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya