Pengenaan Bea Masuk Picu PHK Sektor Industri 

Rahma Anhar, Jurnalis
Selasa 20 Mei 2025 21:46 WIB
PHK Sektor Industri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Aturan ini dinilai bisa memicu PHK massal di sektor industri khususnya tekstil.

Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy meminta pemerintah tak terlalu memikirkan peningkatan tax ratio dengan kebijakan yang menyulitkan.

"Jangan hanya memikirkan meningkatnya tax ratio kan itu poinnya,” kata Ichsanuddin, Selasa (20/5/2025). 

1. Daya Beli Lesu

Menurut Ichsanuddin pengenaan BMAD bakal membuat skema struktur biaya dirombak ulang yang berimbas pada kenaikan harga jual di tengah daya beli yang sedang lesu. Hal ini menjadi ancaman serius bagi industri tekstil tanah air, terancam gulung tikar karena hasil produksi terancam tak laku di pasaran. 

“Ya cari jalan keluarnya kan. Jalan keluarnya satu-satunya adalah restrukturisasi biaya. Kalau restrukturisasi biaya, anti-dumping tetap diterapkan. Yang paling gampang, ya PHK,” ujarnya. 

 

2. Industri Tekstil

Ichsanuddin melanjutkan, BMAD terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn dan Drawn Textured Yarn adalah penerapan fiskal pajak yang tidak adil.

Dia menilai, industri tekstil tidak bisa dipajaki secara sewenang-wenang sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. 

“Karena sesungguhnya tekstil adalah hajat hidup orang banyak. Sandang itu hajat hidup orang banyak, dia tidak bisa sepenuhnya dilepas ke pasar. Yang bisa dilepas ke pasar itu hanya industri dari kain ke distribusi, ke garmen. Di garmen pun ada lagi yang enggak bisa dilepas ke pasar. Jadi tidak semuanya,” tegasnya. 

“Kalau ngelihat kebijakan Jepang, kebijakan India, Pakistan, India, Bangladesh, Vietnam, Inggris, dan Amerika sendiri, mereka masih bicara full perlindungan industri tekstil mereka dengan baik. Tapi tidak dengan tegas-tegas melakukan perlindungan. Karena kata kuncinya adalah mereka masih melihat industri tekstil sebagai industri sandang itu,” ucapnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya