JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) tengah mencermati potensi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap kinerja sektor pembiayaan, khususnya perusahaan multifinance dan pinjaman online (pinjol) atau pinjaman bold (pindar).
“Maraknya PHK akan terus dicermati dampaknya terhadap multifinance dan Pindar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam penjelasan tertulis Konferensi Pers RDKB April 2025, Senin (19/5/2025).
Sedianya peningkatan jumlah PHK berpotensi memberi dampak terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, sehingga dapat menimbulkan gangguan kredit bagi kreditur.
Untuk menjaga stabilitas industri, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan di bidang tersebut untuk memperkuat manajemen risiko, dan meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.