Sementara itu, Indah juga memastikan data PHK yang dikumpulkan oleh Kemnaker merupakan laporan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
“Tidak ada data yang kami rekayasa, karena kami dapat memiliki sistem pelaporan dari dinas yang langsung ke pusat,” kata dia.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya mengungkapkan jumlah PHK dari rentang waktu 1 Januari-10 Maret 2025 telah mencapai 73.992 kasus.
Adapun angka tersebut berdasarkan data jumlah peserta yang tidak lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam periode tersebut.
(Taufik Fajar)