JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, dengan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Khusus pada Mei 2025, masyarakat akan menikmati lima hari libur, yang terdiri atas tiga hari libur nasional dan dua hari cuti bersama. Tanggal-tanggal tersebut mencakup peringatan Hari Buruh Internasional, Hari Raya Waisak, dan Kenaikan Yesus Kristus, yang juga diikuti cuti bersama guna memperpanjang waktu istirahat masyarakat.
Kamis, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei – Hari Raya Waisak
Selasa, 13 Mei – Cuti bersama Waisak
Kamis, 29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 30 Mei – Cuti bersama