Mungkinkah Kripto Jadi Alat Tukar Resmi di Indonesia? 

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 24 Mei 2025 10:03 WIB
Aset kripto menjadi alat tukar dalam melakukan transaksi ialah mempercepat perputaran ekonomi. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto selama bulan Maret 2025 mencapai sebesar Rp32,45 triliun, relatif stabil dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun.

Dari sisi investor, jumlah konsumen aset kripto tercatat naik dari bulan sebelumnya dari 13,31 juta konsumen pada Februari 202 menjadi 13,71 juta konsumen pada Maret 2025.

Dari sisi ekosistem aset kripto, Hasan mencatat terdapat sebanyak 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga April 2025. OJK juga telah menyetujui permohonan izin 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.

Permohonan izin tersebut terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya