"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," tegas Yassierli.
Upaya pemerintah ini dinilai sejalan dengan reformasi ketenagakerjaan yang menempatkan hak-hak pekerja sebagai prioritas. Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk lebih transparan dan adil dalam proses rekrutmen serta menjamin hak-hak pekerja selama masa kerja. Regulasi yang lebih pro-pekerja diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan kompetitif di era digital saat ini.
Baca selengkapnya: Batas Usia Kerja dalam Lowongan Kerja Dihapus, Menaker Siapkan Aturan Baru
(Feby Novalius)