JAKARTA - Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku mulai Juni-Juli 2025. Diskon tarif listrik 50 persen masuk ke dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025.
Pemberian diskon tarif listrik ini sebenarnya sudah dilakukan pemerintah pada Januari-Februari 2025. Kala itu, kebijakan diskon tarif listrik 50 persen diberlakukan imbas kenaikan tarif PPN.
Berikut ini, fakta-fakta diskon tarif listrik 50 persen berlaku lagi Juni-Juli 2025 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (26/5/2025).
1. Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan di Bawah 1.300 VA
Diskon tarif listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan listrik PLN di bawah 1.300 Volt Ampere (VA). Diskon tarif listrik 50 persen masuk ke dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025.
"Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (25/5/2025).