Ini Biang Kerok Masih Banyak Truk ODOL di RI

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 26 Mei 2025 06:13 WIB
Ini Biang Kerok Masih Banyak Truk ODOL di RI (Foto:Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Permasalahan angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) yang belakangan ini kerap menyebabkan kecelakaan merupakan tanggung jawab pihak regulator. Mereka seharusnya dapat melakukan pengawasan di lapangan.

"Yang perlu dipahami oleh semua pihak, baik regulator, pemilik barang, maupun pemilik angkutan, dampak ODOL ini bisa membahayakan terhadap transportasi," kata Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono di Jakarta, Senin (26/5/2025).

1. Permasalahan Truk ODOL

Dia menjelaskan ODOL itu diawali dari jumlah barang logistik yang banyak dan keinginan pemilik barang untuk mendapatkan harga yang murah saat melakukan distribusi atau pemindahan barangnya.

"Otomatis, mereka inginnya dalam sekali angkut bisa berangkat memuat lebih banyak barang melebihi kapasitas dalam satu kali jalan, sehingga biaya transportasi mereka bisa lebih murah, dibandingkan jika mereka harus dua kali angkut atau menggunakan dua truk. Jadi ada suplai dan demand. Karena ada demand biaya murah, maka harus ada modifikasi pada truk sebagai suplainya," urainya.

Dia memaparkan, untuk modifikasi truk suplai ini ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, secara legal dengan cara mengajukan permohonan untuk perpanjangan bak truk. Kedua, secara ilegal yaitu dengan menumpuk barang dalam satu kendaraan. Saat mereka melakukan modifikasi secara ilegal, seharusnya ini bisa terpantau oleh para petugas korlantas maupun petugas kemenhub di jembatan timbang yang dilewati oleh setiap angkutan barang.

"Kalau mereka bisa muat melebihi kapasitas dan bisa jalan di jalan raya ataupun tol, artinya yang bertanggung jawab  itu adalah regulator, pemegang kebijakan di transportasi darat, yaitu Korlantas dan Kementerian Perhubungan. Harusnya pihak regulator harus benar-benar tegas dalam menegakkan aturan demi keselamatan berlalu lintas, diharapkan ODOL tidak akan melintas di jalur reguler maupun tol," katanya.

 



2. Bahaya Truk ODOL

Dia menekankan keberadaan angkutan barang ODOL ini memiliki pengaruh yang sangat besar di lalu lintas. Karena pengendalian kendaraan akan sulit baik setir maupun rem yang berpotensi sulit dikendalikan dan bisa  membahayakan kendaraan lainnya maupun manusia yang ada di jalur tersebut.

Sebagai contoh, kecelakaan akibat rem blong adalah peristiwa di Balikpapan yang menyebabkan 5 orang harus kehilangan nyawa dan lain-lain  sehingga menyebabkan kerugian masyarakat demikian besar bahkan harus mengorbankan nyawa pengendara lainnya

Truk ODOL ini, jika berada di jalan tol juga berpotensi besar bisa membahayakan kendaraan lainnya, karena banyak yang tidak bisa memenuhi kecepatan minimal di jalan tol sesuai dg undang-undang. Tak jarang, kecepatan truk ODOL ini hanya berkisar antara 30-40 km per jam di jalan tol.

"Kalau kendaraan di belakangnya ini tidak tahu bahwa truk ini memiliki kecepatan di bawah standar minimal di jalan tol, yang terjadi biasanya kendaraan di belakangnya akan menabrak bagian belakang truk. Salah satunya yang jadi korban adalah anggota DPR Gus Alam," katanya.

3. Pengawasan Truk ODOL

Menurutnya, pihak Kepolisian bisa mengawasi kecepatan truk-truk yang berada di jalan tol. Hal ini sesuai dengan PP/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4, di mana disebutkan batas kecepatan minimum di jalan tol adalah 60 km per jam.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh polisi jalan tol dengan melakukan patroli yang bersiaga setiap 10 kilometer. Artinya, mobil patroli polisi itu akan terlihat di jalan tol dengan jarak setiap 10 kilometer.

"Kenyataannya sangat jarang kita temui patroli polisi di jalan tol. Sangat disayangkan, aturan kecepatan itu kerap tak dipatuhi. Sehingga terjadi kesalahan. Ini jelas menjadi tanggung jawab regulator yaitu polisi jalan tol  yangbharusnya mengawasi," ucapnya.

 



4. Truk ODOL Bahyakan Transportasi Laut

Selain itu, truk ODOL ini pun juga membahayakan transportasi laut. Dia menjelaskan setiap kapal memiliki batasan kekuatan konstruksi kapal dan adanya keterbatasan daya apung kapal, sehingga Truk ODOL ini, lanjutnya, bisa berpotensi merusak konstruksi kapal baik plat  maupun gading-gading kapal berpotensi patah dan juga bisa menyebabkan kapal kehilangan stabilitas dan daya apung, sehingga kapal bisa berpotensintenggelam atau terbalik karena stabilitas negatif.

Terkait pernyataan Ketua Umum APTRINDO Gemilang Tarigan yang menyambut baik keputusan Menhub Dudy Purwagandhi yang akan memperketat pengawasan angkutan barang ODOL Bambang Haryo menyatakan bahwa hal itu sudah tepat.

"Sebagai informasi, jumlah truk di Indonesia 6.091.822 unit. Jadi, kalau peraturan ini diimplementasikan dengan tegas, bukan hanya kualitas kendaraan angkutan barang yang bisa terjaga lebih lama tapi juga akan ada pembagian muatan ke truk yang merata ke seluruh angkutan truk. Hal ini akan membuat semua pengusaha angkutan truk barang bisa kebagian order termasuk keselamatan transportasi di jalan raya dan tol bisa terjamin. Dan kita bisa menyelamatkan kondisi jalan akibat truk tidak overload di atas kemampuan dari jalan raya sehingga transportasi darat bisa menuju ke zero accident," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya