Dari sumber fosil tersebut, 10,3 GW berasal dari gas, dan 6,3 GW dari batu bara.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Haendra Subekti, menyampaikan bahwa pemerintah sedang merevisi Undang-Undang Ketenaganukliran untuk memperkuat aspek keamanan dan hukum dalam pengembangan PLTN.
"Kami sedang merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran untuk mengakomodasi aspek keamanan, kesiapsiagaan, kerja sama internasional, dan penegakan hukum sebagai landasan pengembangan PLTN," tutur Haendra.
(Feby Novalius)