Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025, Pekerja Cuma Dapat Rp150.000 per Bulan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 27 Mei 2025 09:56 WIB
Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025, Pekerja Cuma Dapat Rp150.000 per Bulan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jadwal pencairan Bantuan subsidi upah (BSU) 2025. BSU dicairkan untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta mulai 5 Juni hingga Juli 2025. Bantuan subsidi upah ini masuk ke dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025.

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jakarta, Minggu 25 Mei 2025.

Airlangga sudah menyinggung BSU 2025 lebih kecil dibandingkan dengan bantuan serupa pada masa Covid-19. Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat dan diberikan 1 kali.

"Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga.

1. Update Besaran Bantuan Subsidi Upah 2025

Airlangga memberikan update mengenai besaran BSU 2025 yaitu Rp150.000 per bulan. Jika pencairan selama dua bulan mulai Juni dan Juli 2025, maka pekerja akan menerima BSU 2025 sebesar Rp300.000.

"Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira Rp150 ribu per bulan," ujar Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Selasa (27/5/2025).

 

2. Syarat Penerima BSU 2025

Jika mengacu pencairan BSU pada 2022, maka syarat pekerja penerima BSU pada Juni-Juli 2025 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya