"Jadi ada fakta lain, misalnya begini, pengusaha garmen bahan baku impor, pengusaha ini tidak membeli kain dari pabrik sebelah, tapi lebih suka impor, karena harga jauh lebih murah," tambahnya.
Ristadi mendesak pemerintah untuk mengambil langkah kongkret untuk mengantisipasi adanya badai PHK di industri tekstil. Bukan sekedar memberantas barang impor ilegal, tapi juga berupaya untuk menekan biaya produksi industri agar lebih kompetitif di pasar.
"Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Sebab industri ini merupakan padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja," pungkasnya.
(Taufik Fajar)