Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 dengan KTP, Cair Dapat Rp600.000

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 01 Juni 2025 16:36 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 dengan KTP, Cair Dapat Rp600.000 (Foto: Kemensos)
Share :

JAKARTA - Cara cek bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025 yang sudah cair. Pencairan anggaran bansos ini menghabiskan Rp10 triliun untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bansos tahap 2 ini untuk periode April, Mei dan Juni 2025.

Besaran bansos PKH berkisar Rp600.000 hingga Rp3 juta sesuai dengan kategori penerima kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Sedangkan nominal bansos BPNT sebesar Rp200.000 per tiga bulan sekali, sehingga totalnya Rp600.000.

1. Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2

Untuk mengecek status penerimaan bansos, penerima manfaat dapat mengikuti langkah-langkah berikut lewat situs resmi Kemensos

- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan informasi wilayah penerima, mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Ketik nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan kode captcha yang tertera di layar untuk verifikasi
- Klik tombol “Cari Data”

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status penerimaan bansos, termasuk jenis bantuan yang diterima, periode pencairan, serta status penyaluran dana.

Untuk mengecek status penerimaan bansos, penerima manfaat dapat mengikuti langkah-langkah berikut lewat aplikasi cek Bansos.

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Buat akun baru dengan username dan password
- Masukkan NIK KTP dan Nomor KK
- Unggah foto KTP dan selfie sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas
- Setelah proses verifikasi selesai, akun Anda akan aktif dan dapat digunakan untuk mengecek status bantuan
- Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data untuk melihat apakah bantuan telah cair

 



2. Bansos Cair ke Rekening

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan sebanyak 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai menerima kedua bansos tersebut yang disalurkan secara cash maupun transfer langsung melalui PT Pos Indonesia ataupun lewat bank milik pemerintah (Himbara).

“Ada sekitar 16.500.000 KPM untuk bansos Program Keluarga Harapan dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai yang disalurkan lewat Himbara dan juga lewat PT Pos Indonesia,” kata Mensos Saifullah di Jakarta pada Rabu 28 Mei 2025.

Mensos juga menjelaskan hasil pemutakhiran DTSEN yang menjadi acuan untuk penyaluran bansos triwulan kedua tersebut berhasil mengeluarkan sebanyak 1,8 juta KPM. “Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3,” kata Mensos.

Sebagai gantinya, kata dia, alokasi bantuan sebanyak 1,8 juta KPM tersebut akan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak, terutama mereka yang tergolong miskin ekstrem. “Setelah penyaluran ini, pemutakhiran data juga akan terus kami lakukan,” imbuhnya.

Mensos juga menjelaskan proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur formal melalui integrasi data antarlembaga, dan jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos, yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk senantiasa mengawal penyaluran setiap bansos.

“Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi cek bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada,” kata Mensos.

 



3. Besaran Bansos PKH

Nominal bansos PKH juga berbeda untuk setiap kategori penerimanya. Berikut ini rincian besaran bansos PKH berdasarkan kategorinya:

- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun

4. Penjelasan soal DTSEN

DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan.

DTSEN dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala, divalidasi dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, penyaluran bansos yang mengacu pada DTSEN akan lebih tepat sasaran.

"DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali," kata Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian Andy Kurniawan

Andy menjelaskan dasar hukum DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Lewat DTSEN, bantuan sosial diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara efisien dan akuntabel.

"Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya