JAKARTA - Adu harga tarif listrik Indonesia dengan Thailand. Terkait tarif listrik, banyak orang penasaran apakah listrik di negara tetangga lebih murah atau justru mahal.
Listrik telah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Setiap rumah, kantor, toko hingga pabrik setiap harinya bergantung pada pasokan listrik. Terlepas dari itu, tarif listrik ini ternyata berbeda-beda dalam cakupan setiap negara.
Sebagai contoh, akan diambil perbandingan tarif listrik Indonesia dengan Thailand. Siapa kira-kira yang lebih murah?
1. Tarif Listrik Indonesia
Di Indonesia, tarif listrik biasanya dibagi berdasarkan golongan dan dayanya. Melansir laman resmi PT PLN (Persero), berikut rinciannya:
- Pelanggan Rumah Tangga Non-subsidi
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
Kemudian, pelanggan dari golongan tertentu juga mendapat subsidi listrik. Besaran
masih sama seperti sebelumnya. Masing-masing adalah:
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh