JAKARTA – Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA yang seharusnya berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Pembatalan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait proses distribusi yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan.
Sri Mulyani menjelaskan kendala utama pembatalan diskon listrik tersebut adalah lamanya proses penganggaran dan pendistribusian insentif ke masyarakat.
“Ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” ujarnya.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih untuk menyalurkan insentif berupa subsidi upah kepada masyarakat. Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditargetkan akan mulai cair pada bulan Juni dan Juli 2025 mendatang.
Menurut Sri Mulyani, pemberian subsidi upah pernah dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan terbukti dapat disalurkan dengan lebih cepat dan tepat sasaran dibandingkan diskon listrik. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran melalui skema subsidi upah tersebut.