JAKARTA – Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA yang seharusnya berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Pembatalan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait proses distribusi yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan.
Sri Mulyani menjelaskan kendala utama pembatalan diskon listrik tersebut adalah lamanya proses penganggaran dan pendistribusian insentif ke masyarakat.
“Ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” ujarnya.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih untuk menyalurkan insentif berupa subsidi upah kepada masyarakat. Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditargetkan akan mulai cair pada bulan Juni dan Juli 2025 mendatang.
Menurut Sri Mulyani, pemberian subsidi upah pernah dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan terbukti dapat disalurkan dengan lebih cepat dan tepat sasaran dibandingkan diskon listrik. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran melalui skema subsidi upah tersebut.
Menteri Keuangan menambahkan bahwa sasaran penerima bantuan subsidi upah kali ini adalah pekerja formal yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan dinilai lebih akurat dan siap digunakan.
“Sekarang karena BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kami memutuskan, dengan kesiapan data dan kecepatan program, untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah,” jelas Sri Mulyani.
Skema baru ini berbeda dengan periode pandemi yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penyaluran. Dengan menggunakan data BPJS, pemerintah berharap distribusi bantuan dapat lebih tepat sasaran dan efisien.
Pemerintah berharap melalui penyaluran subsidi upah ini, bantuan sosial dapat segera sampai ke masyarakat yang membutuhkan dengan lebih cepat, sehingga mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan saat ini.
Baca selengkapnya: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Cair di Juni-Juli, Ini Sebabnya
(Taufik Fajar)